“Saat anggota kami melakukan penyelidikan, nyaris terkecoh dengan izin yang dimiliki oleh pelaku, namun saat dilakukan pendalaman, ternyata izin yang dimiliki pelaku adalah izin budidaya lobster, dan bukan izin eksport,” tambah AKBP Hery dalam siaran persnya.
Oleh sebab itu pelaku danggap melanggar UU Peraturan Menteri Kelautan dan perikanan Nomor 56/Permen-KP/2016.
UU Peraturan Menteri Kelautan dan perikanan Nomor 56/Permen-KP/2016 sendiri mengatur tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster (panulirus SPP), Kepiting (Scylla SPP), dan Rajungan (Portunus SPP dari wilayah negeri Indonesia.
Sedangkan dari Gudang milik pelaku yang berada di selatan makam, Polisi berhasli mengamankan puluhan ribu baby lobster.
“Kami mengamankan kurang lebih 20 Ribu baby lobster atau benur di TKP. Namun demikian, untuk data jumlah itu masih kami hitung lagi, belum maksimal. Karena kami masih tadi melakukan penangkapan. Kami masih membuat berita acara mohon waktu yang nanti kami akan teruskan ke pimpinan,” ulasnya.
Terkait ungkap kasus ini, Kapolres menjelaskan, bahwa peran MS dalam perkara ini adalah berperan sebagai penjual dan pengepul baby lobster.
“Kami juga amankan dua orang lainnya sebagai saksi, dan saat ini sedang proses penyelidikan,” pungkasnya. (*)