Selain itu, kata Hery, tersangka juga sudah emosi terhadap korban, karena ketika pelaku masih merantau di Malaysia, ternyata istrinya telah berselingkuh dengan lelaki lain.
“Dan lelaki itu adalah korban itu sendiri, sehingga hal ini memicu pelaku melakukan tindakan pembunuhan tersebut,” paparnya.
Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, kata Hery, polisi telah menyita beberapa barang bukti diantaranya sepeda motor honda Scoopy milik pelaku dan honda CBR milik korban.
“Baju lengan pendek dan celana jins milik korban, dan satu buah kain milik tersangka,” katanya.
Oleh karena itu, Hery menjerat pelaku dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Ancaman maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun,” pungkasnya
Hery mengungkapkan setelah melakukan tindakan itu, pelaku sempat melarikan diri ke Pulau Sumatra untuk menghilangkan jejak. (Dik/Humas)