Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Polres Jember Bekuk Pelaku Pembunuhan di Sumberbaru, Ini Kronologinya

Didik Maulana Agustio
WhatsApp Image 2023 03 20 At 17.36.53
banner 120x600
banner 336x280

Selain itu, kata Hery, tersangka juga sudah emosi terhadap korban, karena ketika pelaku masih merantau di Malaysia, ternyata istrinya telah berselingkuh dengan lelaki lain.

“Dan lelaki itu adalah korban itu sendiri, sehingga hal ini memicu pelaku melakukan tindakan pembunuhan tersebut,” paparnya.

Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, kata Hery, polisi telah menyita beberapa barang bukti diantaranya sepeda motor honda Scoopy milik pelaku dan honda CBR milik korban.

“Baju lengan pendek dan celana jins milik korban, dan satu buah kain milik tersangka,” katanya.

Oleh karena itu, Hery menjerat pelaku dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca juga : Pak Bhabin Polres Jember dan Tiga Pilar Desa Pontang Raih Anugerah Patriot Jawi Wetan II

“Ancaman maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun,” pungkasnya

Hery mengungkapkan setelah melakukan tindakan itu, pelaku sempat melarikan diri ke Pulau Sumatra untuk menghilangkan jejak. (Dik/Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *