Sedangkan untuk jumlahnya bervariatif, mulai dari 6 kg, 8 kg, dan yang paling banyak adalah pengiriman kali ini yang berhasil diungkap, yakni 10 kg ganja kering.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana paling singkat 6 tahun atau hukuman mati, dan denda 13 Milyar Rupiah,” pungkas Wakapolres.
Sementara Bupati Jember H. Hendy Siswanto yang diwakili oleh Asisten 1 Zamronj, dalam kesempatan tersebut mengapresiasi prestasi Polres Jember yang telah berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis ganja.
Terlebih, hasil ungkap narkoba yang dimusnahkan saat ini adalah hasil ungkap terbesarnya di tahun ini.
“Kami Pemkab Jember sangat mengapresiasi apa yang sudah diungkap oleh polres Jember, dalam pemberantasan narkoba, dimana hasil ungkap ini merupakan tangkapan terbesar tahun ini,” ujar Zamroni.
Zamroni juga menyampaikan, jika pemberantasan peredaran narkoba, menjadi tanggung jawab bersama, dan perlu dilakukan oleh seluruh stakeholder yang ada, dengan memberikan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat dan sekolah.
Terutama dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkotika.
“Sosialisasi harus terus dilakukan, baik kepada masyarakat, khususnya kepada para pelajar, mereka harus mengetahui dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkotika, dan ini semua merupakan tanggung jawab kita semua,” pungkas Zamroni. (*)