BACA JUGA:
Tuntutan para pendemo diantaranya Meminta kepada Pemerintah agar merevisi Permentan Nomor 10 tahum 2022, Mengakomodir petambak tradisional untuk mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi dengan membuat aturan yang baku melalui Peraturan Menteri.
Bahwa guna memastikan terpenuhinya rasa keadilan bagi rakyat Indonesia yang i tangan dengan memerintahkan Menteri terkait untuk menerbitkan regulasi pemberian pupuk bagi petambak tradisional. Yang terakhir adalah Menuntut kepada Bupati Lamongan melalui Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura serta Dinas Perikanan dan Kelautan untuk.memberi statement/rilis melalui media massa fan surat resmi yang ditujukan kepada Presiden guna memoerjuangkan nasib petambak tradisional di Lamongan agar mendapatkan pupuk bersubsidi. (Har/Din)