Dikatakannya, pihaknya akan mendalami kasus penimbunan BBM ini akan ditindaklanjuti dan untuk dilakukan pengembangan guna mencari apakah ada pelaku-pelaku lain.
“Nanti akan kita kembangkam ke SPBU dan para palaku lainnya. Pelaku ini akan kita kenakan UU Migas, Namun tentunya nanti penyidik untuk mendalami kasus ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku sudah cukup lama menjalani profesi ini yakni dari tahun 2014 yang silam.
“Jika dilihat dari dokumen sudah lama yakni 2014. Namun jika dilihat memang sudah menyalahi aturan, ada modifikasi mobil yang digunakan kemudian ditimbun di gudang. Jika dihitung dalam setiap jerigen isi 30 liter dikali 52 ada 1.560 liter solar, nah itu yang akan kita kembangkan, mereka akan didistribusikan kemana BBM ini,” terang Kapolres.
Ditempat terpisah Kasat Reskrim AKP Eko Rendi membenarkan, tim gabungan Polres Lampung Utara dan Kodim 0412/LU melakukan penggerebekan salah di satu rumah yang digunakan sebagai gudang penyimpanan BBM bersubsidi, akan tetapi pemilik rumah sempat melarikan diri.
“Pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Lampung Barat, pelaku berhasil kita amankan,” kata Eko.
Dari pengakuan pelaku lanjut Eko, pelaku melarikan diri karena ketakutan.
“Untuk pelaku dikenakan Pasal 55 UU Migas dengan hukuman pejara 5 Tahun,” papar Kasat Reskrim. (heri)