banner 700x256

Polres Madiun Berhasil Ungkkap Pembobolan Tembok Toko Perhiasan

banner 120x600
banner 336x280

Madiun, News PATROLI.COM –

Kepolisian Resor Madiun kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan masyarakat dengan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dikenal sebagai spesialis pembobolan tembok toko dan minimarket.

Komplotan yang beraksi di lintas wilayah di Kabupaten Madiun dan Kabupaten Magetan dengan sasaran toko perhiasan dan pusat perbelanjaan ini, dengan modus hampir serupa yakni memanfaatkan waktu sepi dan lengahnya penjaga toko.

Dari pengungkapan tersebut, Polres Madiun berhasil menyita ratusan perhiasan emas dan sejumlah barang bukti kejahatan. Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Madiun, Kamis (15/01/2026).

Kasus ini bermula dari laporan pembobolan Toko Dolopo Store dan Toko Pagoda Collection di Kabupaten Madiun pada akhir Desember 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Madiun melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.

Kapolres Madiun Kemas Indra Natanegara menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan sejumlah alat yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Barang bukti yang kami amankan yaitu satu buah linggis, dua buah obeng, satu palu, dan satu kunci inggris,” ujarnya.

Kapolres menambahkan, komplotan ini menggunakan pola kejahatan yang sama di setiap lokasi.

Modus operandi pelaku yaitu membobol bangunan toko atau market dengan cara merusak atau membobol tembok menggunakan linggis dan obeng.

Baca juga :  Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo Pimpin Langsung Gelar Razia di Tempat Hiburan Malam

“Para pelaku juga beraksi di wilayah Magetan dengan modus operandi hampir sama. Dalam kasus ini, polisi menangkap empat tersangka yakni JMH (48) warga Kabupaten Madiun, serta AMD (50), MHL (42), dan SBM (37) warga Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, satu pelaku lain berinisial WWT masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) “jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Madiun Agus Andi Anto Prabowo mengungkapkan, penangkapan dilakukan saat para pelaku kembali melakukan aksi pencurian di Kabupaten Magetan.

“Pada saat kami melakukan penangkapan, para pelaku baru saja melakukan pencurian di wilayah Magetan. Barang bukti berupa emas, uang tunai, serta alat-alat yang digunakan berhasil kami amankan,” ungkapnya.

Dari hasil pengembangan, polisi menyita 42 kalung emas, 275 cincin emas, 144 gelang emas, uang tunai Rp24.037.000, lima unit telepon genggam, serta satu sepeda motor Yamaha Mio GT bernopol AB 6812 SF.

Polisi juga mengungkap bahwa di salah satu TKP di Madiun, pelaku sempat merusak brankas berisi sekitar Rp50 juta namun gagal membawa isinya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *