Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Polres Ponorogo Berhasil Ungkap Penimbunan BBM 1,5 Ton

Favicon
Penimbunan BBM
banner 120x600
banner 336x280

Ponorogo, News PATROLI.COM

Satreskrim Polres Ponorogo mengungkap kasus penimbunan BBM Sebanyak 1,5 Ton. Pelakunya adalah RM, warga Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo merupakan pensiunan abdi negara itu menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di rumahnya.

“Di halaman rumahnya didapati BBM bersubsidi,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo didampingi Kasatreskrim AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia, Jumat. (7/10/2022).

Terungkapnya kasus itu berawal ada laporan bahwa pelaku tersebut sering membeli berderum-drum di stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Dari situ, kemudian dilakukan pembututaan.

Baca Juga : Komitmen Polri Usut Tuntas Peristiwa Kanjuruhan, 20 Polisi jadi Terduga Pelanggaran Etik

Pelaku, kata dia, selalu membeli BBM bersubsidi ke SPBU dengan menggunakan mobilnya. BBM yang dibeli adalah jenis biosolar dan Pertalite. Ada sebanyak 1,5 ton yang ditemukan di rumahnya.

“1,5 ton disimpan dalam halaman rumah. Ada 7 drum dan sisa-sisa yang tertampung di dirigen,”ujarnya.

Menurutnya, pelaku menimbun itu saat ada isu BBM akan naik. Kemudian menjualnya secara ecer ketika harga BBM sudah naik. Pelaku bukan menyetok mereka yang berjualan secara ecer, melainkan menjual sendiri.

Baca juga : Polres Pemalang Gelar Sidang KKEP, Briptu WR Dipecat

“Sudah 5 bulan pelaku menimbun bbm ini. Murni melakukan penampungan dan pinumbunan. Saat harga murah terus dijual mahal,” lanjutnya.

Baca Juga : Kapolres Jember Pimpin Apel PAM Sholawat Bersama PSHT

Barang bukti yang disita 1 Drum berisi BBM jenis bio solar sebanyak 200 liter 1 Drum berisi BBM jenis bio solar sebanyak 200 liter, 5 (Drum berisi BBM jenis pertalite masing-masing drum berisi 200 liter

4 jurigen kosong ukuran 30 liter, 2 (dua) Jurigen berisi BBM jenis bio solar masing-masing berisi 35 liter, 1 Jurigen berisi BBM jenis bio solar sebanyak 33 liter 1 Jurigen berisi BBM jenis bio solar sebanyak 22 liter.

3 (Drum berisi BBM jenis pertalite isi tidak penuh. 8 Jurigen berisi BBM jenis pertalite masing-masing berisi 30 liter. 7 Jurigen berisi BBM jenis pertalite masing-masing berisi 25 liter. 6Jurigen berisi BBM jenis pertalite masing-masing berisi 20 liter.

Saat ini, pelaku tidak ditahan. Alasannya karena pelaku menderita sakit keras. Pelaku dikenai pasal 55 undang-undang cipta kerja, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Mrsd/Ktmn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *