Menurutnya, pelaku menimbun itu saat ada isu BBM akan naik. Kemudian menjualnya secara ecer ketika harga BBM sudah naik. Pelaku bukan menyetok mereka yang berjualan secara ecer, melainkan menjual sendiri.
“Sudah 5 bulan pelaku menimbun bbm ini. Murni melakukan penampungan dan pinumbunan. Saat harga murah terus dijual mahal,” lanjutnya.
Baca Juga : Kapolres Jember Pimpin Apel PAM Sholawat Bersama PSHT
Barang bukti yang disita 1 Drum berisi BBM jenis bio solar sebanyak 200 liter 1 Drum berisi BBM jenis bio solar sebanyak 200 liter, 5 (Drum berisi BBM jenis pertalite masing-masing drum berisi 200 liter
4 jurigen kosong ukuran 30 liter, 2 (dua) Jurigen berisi BBM jenis bio solar masing-masing berisi 35 liter, 1 Jurigen berisi BBM jenis bio solar sebanyak 33 liter 1 Jurigen berisi BBM jenis bio solar sebanyak 22 liter.
3 (Drum berisi BBM jenis pertalite isi tidak penuh. 8 Jurigen berisi BBM jenis pertalite masing-masing berisi 30 liter. 7 Jurigen berisi BBM jenis pertalite masing-masing berisi 25 liter. 6Jurigen berisi BBM jenis pertalite masing-masing berisi 20 liter.
Saat ini, pelaku tidak ditahan. Alasannya karena pelaku menderita sakit keras. Pelaku dikenai pasal 55 undang-undang cipta kerja, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Mrsd/Ktmn)