Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Polres Ponorogo Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tewasnya Santri Ponpes Mlarak

Favicon
13 Ponrogo
banner 120x600
banner 336x280

Pihaknya masih terus mendalami kasus ini secara detail. Untuk motifnya, menurut pelaku jika korban telah menghilangkan alat perlengkapan pramuka pada saat acara perkemahan di Desa Wilangan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo.

“Atas dasar itu, kemudian pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban di ruang ankuperkap lantai 3 Ponpes Gontor. Alat yang dihilangkan korban itu jika menurut pelaku ialah alat patok atau pasak perkemahan pramuka,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C Wibowo menjelaskan, pihaknya bersama Direskrimum Polda Jatim telah melakukan serangkaian penyelidikan maupun penyidikan terkait santri yang tewas akibat penganiayaan.

Polres Gresik Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor, Ternyata Seorang Residivis
Gresik. News PATROLI.COM Polres Gresik meringkus pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah

“Kita memeriksa kurang lebih sebanyak 20 saksi dan sejumlah barang bukti (BB). Serta akhirnya menetapkan dua tersangka tersebut,” ungkapnya.

Baca juga : Cooling System, Polres Jember Gelar Doa Bersama dan Deklarasi Damai Pilkada 2024

Adapun BB antara lain, celana training warna hitam, kaos oblong warna coklat, hitam, satu unit becak, dua patahan tongkat warna putih, sebotol minyak kayu putih ukuran 15 mililiter, sebotol air mineral gelas kosong hingga flasdisk berisi salinan rekaman CCTV RS Yasyfin Ponpes Gontor.

“Pelaku dijerat pasal 80 ayat (3) jo pasal 76c undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman kurang lebih 15 tahun penjara,” tukasnya. (Mesd/Ktmn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *