Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Polres Wonogiri Amanakan 2 Remaja Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Marsudi
Polres Wonogiri Amanakan 2 Remaja Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Polres Wonogiri Amanakan 2 Remaja Pelaku Pencurian Sepeda Motor
banner 120x600
banner 336x280

Wonogiri – News PATROLI.COM –

Dua remaja diamankan Polres Wonogiri lantaran diduga keras sebagai pelaku pencurian sepeda motor Honda Astrea No. Pol AD 3241 UR milik Damar Bagus Prasetyo (21), warga Salak Kelurahan Giripurwo Kabupaten Wonogiri.

Kedua pelaku yang diamankan adalah TBS (14) Warga Giritirto Wonogiri dan RSN (15) Warga Kecamatan Baturetno.

Keduanya ditangkap petugas di kediamannya masing-masing pada Sabtu (17/8/2024)

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mengatakan, Peristiwa pencurian sepeda motor ini sendiri terjadi pada Jumat dini hari (02/8/2024) di rumah Sdr. Dhamar Bagus Prasetyo yang beralamat di Dsn Salak Rt. 01 /Rw. 04, Ds/Kel. Giripurwo, Kec/Kab. Wonogiri.

“Berdasarakan pengakuan korban, saat itu Kamis(1/8/2024) sekira Pukul 23.30 Wib, korban pulang dari bermain badminton dan memarkirkan kendaraannya di halaman rumah, setelahnya sekitar pukul 01.30 Wib, korban mendapati kendaraannya sudah tidak ada di parkiran, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonogiri kota pada Sabtu (3/8/2024).

Baca juga : Polres Wonogiri Amankan Pengundian Nomor Urut dan Serahkan Personil Walpri Paslon Pada Pilkada 2024

AKP Anom menyebut korban membuat laporkan ke Polsek Wonogiri Kota atas pencurian itu. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu, melakukan penyelidikan dan mengarah kepada pelaku, lalu memburu kedua pelaku hingga akhirnya mengamankannya di rumahnya masing-masing.

Untuk barang bukti SPM Honda Astrea AD 3241 UR, berhasil di amankan di rumah Sdr TBS yang beralamat di Kelurahan Giritirto kabupaten Wonogiri.

“Dari interogasi petugas, selain melakukan pencurian tersebut, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian kotak amal di beberapa lokasi,” jelasnya

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Wonogiri dan kepada pelaku kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman Pidana kurungan selama 7 Tahun Penjara.

Belajar dari kejadian ini kami menghimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian, sayangi barang barang berharga anda dan jangan memarkirkan kendaraan atau barang berharga di halaman rumah tanpa adanya pagar pengaman halaman. (Marsudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *