Atas perbuatan tersebut pelaku di jerat pasal 111 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (Empat) Tahun dan paling lama 12 (Dua belas) Tahun dan pidana paling sedikit Rp 800.000.000,- (Delapan ratus juta Rupiah) paling banyak Rp 8.000.000.000,- (Delapan Miliar Rupiah)
Selanjutnya, Satlantas Polres Wonogiri juga berhasil mengungkap pelaku tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 di Jl. Raya antara Ngadirojo-Sidoharjo tepatnya di Dsn Ketonggo Rt 2/2 Ds Kerjo Lor Kec. Ngadirojo Kab. Wonogiri.
Tersangka berhasil kami amankan pada hari Senin 22 Januari 2024. Dia adalah LS (42) warga Kabupaten Tulungagung selaku pengemudi Truk Mitsubishi AG-9650-RL.
Tersangka kita jerat pasal 310 (4) dengan ancaman hukuman paling lama 6(Enam) tahun dan/denda paling banyak Rp 12.000.000, – (Dua Belas Juta Rupiah) dan pasal 312 UU No. 22 Tahun 2022 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman paling lama 3(Tiga) tahun dan/denda paling banyak Rp 75.000.000, – (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah)
Seperti di beritakan sebelumnya bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 telah terjadi lakalantas tabrak lari di Jl. Raya Ngadirojo-Wonogiri tepatnya Dsn Ketonggo Rt 2/2 Ds Kerjo Lor Kec. Ngadirojo Kab. Wonogiri. Yang mengakibatkan korban BS (16) pengendara SPM Yamaha Jupiter AD-4289-AKG meninggal dunia.
“Pengungkapan kasus ini sebagai bentuk komitmen Kepolisian Polres Wonogiri untuk menjaga Harkamtimas di Wilayah Wonogiri,” pungkasnya.
“Saya mengingatkan kepada semua masyarakat khususnya di Kabupaten Wonogiri, sudah waktunya kita perangi bersama penyalahgunaan narkotika, apabila mengetahui adanya informasi tentang penyalahgunaan narkotika silahkan berikan informasi kepada kami” ungkapnya
“Dan berkaitan dengan peristiwa tabrak lari, kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk menjadikan ini sebagai pelajaran, jangan pernah meninggalkan korban kecelakaan, bantu dan mereka yang menjadi korban jangan malah meninggalkan korban yang membutuhkan pertolongan”Imbau Kapolres. (Marsudi)