banner 700x256

Polres Wonogiri Ungkap Kasus Peredaran Tembakau Sintetis, Satu Pelaku Diamankan

banner 120x600
banner 336x280

Wonogiri – News PATROLI.COM –

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 5,28 gram. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial RA (29) di wilayah Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Minggu (11/1/2026) di Jalan Raya Wonogiri-Purwantoro, wilayah Kenteng, Kelurahan/Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo. Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang kerap menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Wonogiri melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku RA, warga Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat linting tembakau sintetis serta tembakau sintetis dalam plastik klip yang disimpan di dalam kotak kaleng warna kuning.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo warna gold yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Wonogiri guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M. melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Wonogiri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Baca juga :  Satresnarkoba Polres Wonogiri Gelar Penyuluhan P4GN, Warga Pokoh Kidul Dibekali Pemahaman Bahaya Narkoba

“Polres Wonogiri terus berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar,” ujar AKP Anom Prabowo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 610 ayat (1) huruf a subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan status sebagai perantara.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Wonogiri masih melakukan rangkaian proses hukum, termasuk gelar perkara, penimbangan barang bukti, pelengkapan administrasi penyidikan, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Wonogiri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *