Ia mengatakan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dan petugas pun melakukan olah TKP serta mengautopsi jenazah korban. Hasilnya, petugas menemukan tujuh luka tusukan dan sayatan di tubuh korban yang menyebabkan meninggal dunia.
Pihaknya pun berhasil mengamankan L setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pelaku dan korban sempat terlibat perkelahian sebelum akhirnya dianiaya hingga menyebabkan meninggal dunia.
“Motifnya diduga kroban dan pelaku ada permasalahan terkait beberapa peristiwa sebelumnya. Sehingga terdapat kesalahpahaman dalam perselisihan antara korban dan pelaku. Dari pemeriksaan sejauh ini pelakunya mengarah ke satu orang saja,” kata Kombes Pol Arif Budiman, SIK, MH.
Hingga kini, petugas juga masih mencari barang bukti lainnya berupa senjata tajam jenis celurit yang dibuang pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, LK dijerat Pasal 338 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Muhammad. Iswandi)