Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Polresta Malang Kota Berhasil Mengamankan Pengedar Sabu 21 KG, 200 sampai 250 Ribu Jiwa Terselamatkan

Favicon
Kembali Catatkan Prestasi Polresta Malang Kota Berhasil Mengamankan Pengedar Sabu 21 KG
banner 120x600
banner 336x280

Kota Malang, Newspatroli.com

Polresta Malang Kota kembali mewujudkan komitmennya dalam menyelamatkan generasi bangsa dari pengaruh Narkoba khususnya di wilayah Kota Malang.

Kali ini Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil menggagalkan upaya peredaran Narkotika jenis sabu dengan skala besar seberat 20 kg yang akan diedarkan oleh tersangka SKD (47) dan JMD (30).

Kapolresta Malang kota Kombes Pol. Budi Hermanto,SIK.,MSi., saat memimpin Konferensi Pers di halaman depan Polresta mengatakan kedua tersangka tersebut diamankan di Jalan Letjen S. Parman pada hari Minggu, tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 19.00 wib.

“Tersangka SKD (47) dan JMD (30) merupakan warga Bontang, Kalimantan Timur yang sengaja datang ke Kota Malang atas perintah dari seseorang berinisial R yang saat ini kami buru,” ungkap Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa, (7/6/22).

Baca juga : Bersama Forkopimcam, Danramil Dander Bojonegoro Berangkatkan Peserta Pawai Budaya

Menurut pengakuan tersangka telah dijanjikan oleh R akan mendapatkan imbalan apabila berhasil membawa sabu tersebut hingga sampai di Samarinda, Kalimantan Timur.

Namun sayangnya aksi tersebut dapat digagalkan oleh Satres Narkoba Polresta Malang Kota yang di pimpin oleh Kasatresnarko Kompol Danang Yudanto.

“Polisi berhasil menangkap tersangka yang sedang akan perjalanan menuju Surabaya tepatnya di depan hotel Kecamatan Blimbing, Kota Malang,”jelas Kombes Pol Budi Hermanto.

Masih kata Kombes Budi Hermanto, dalam penangkapannya Polisi berhasil menyita 20 plastik klip besar berisi sabu, satu unit mobil Toyota Great Corolla berwarna abu-abu, 2 unit handphone merk Vivo berwarna biru, dan juga uang tunai senilai tujuh ratus ribu rupiah.

“Semua barang – barang tersebut sudah kami amankan sebagai barang bukti,”kata Kombes Budi Hermanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *