Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Polresta Sidoarjo Amankan 12 Pemuda Pelaku Pengeroyokan dan Kepemilikan Senjata Tajam

Agus Sutopo
Polresta Sidoarjo Amankan 12 Pemuda Pelaku Pengeroyokan Dan Kepemilikan Senjata Tajam
Polresta Sidoarjo Amankan 12 Pemuda Pelaku Pengeroyokan dan Kepemilikan Senjata Tajam
banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan 12 pemuda dari kelompok konvoi motor yang kerap meresahkan warga pada malam hari. Mereka terbukti melakukan tindak pengeroyokan serta kedapatan memiliki senjata tajam.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (21/1/2025), Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan respons atas laporan masyarakat terkait maraknya aksi konvoi motor yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dari 12 tersangka yang ditangkap, tiga di antaranya masih berusia di bawah umur.

“Para tersangka kami amankan karena telah melakukan pengeroyokan, tindak kekerasan, serta kepemilikan senjata tajam. Lokasi kejadian berada di dua tempat, yakni wilayah Buduran dan Wonoayu,” ujar Kombes Pol. Christian Tobing.

Para tersangka yang terlibat diidentifikasi dengan inisial AR (19), MBP (20), DAP (20), DBR (19), KU (18), AMA (17), KUS (17), MDA (16), RMP (19), RGH (20), SAA (18), dan WAP (24). Dalam aksi kekerasan tersebut, mereka tidak segan memukuli hingga melukai korban menggunakan senjata tajam.

Kapolresta Sidoarjo mengungkapkan bahwa motif dari aksi kekerasan ini adalah balas dendam terhadap kelompok lain. Para pelaku merasa perlu menunjukkan eksistensi kelompoknya setelah sebelumnya menjadi korban serangan dari kelompok lawan.

Baca juga : Aksi Simpatik Polisi di Pos Pelayanan Nataru Terminal Purabaya

“Kelompok ini ingin menunjukkan jati diri dan eksistensinya setelah merasa diprovokasi oleh kelompok korban,” jelasnya.

Ancaman Hukuman Berat Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 170 KUHP atau pasal lain terkait tindak pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Imbauan kepada Masyarakat Dalam kesempatan ini, Kombes Pol. Christian Tobing juga menghimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.

“Kami mengimbau para orang tua untuk memastikan anak-anaknya tidak keluar rumah hingga larut malam tanpa tujuan jelas. Edukasi anak-anak agar tidak terlibat dalam kelompok yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” pesannya.

Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa depan. Polresta Sidoarjo juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *