Sidoarjo – News PATROLI.COM –
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo berkolaborasi dengan guru-guru Sekolah Dasar (SD) untuk mencegah tindakan perundungan (bullying) di kalangan pelajar. Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan edukasi yang berlangsung di Aula PGRI Kabupaten Sidoarjo pada Selasa, 3 September 2024.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh para guru dan diisi dengan dua sesi materi utama. Sesi pertama diisi oleh Ritz Noor dari Dinas BPPPAKB Kabupaten Sidoarjo yang membahas tentang pencegahan perundungan di sekolah. Sesi kedua disampaikan oleh Kanit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo, Iptu Utun Utami, yang menjelaskan peran Unit PPA dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak semakin menjadi perhatian serius pemerintah, kepolisian, dan pemangku kepentingan lainnya. Perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya bagi korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, terus diperkuat untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
“Selain berperan aktif dalam penegakan hukum, mengedukasi masyarakat terkait bahaya tindak kekerasan dan pelecehan seksual, baik dalam rumah tangga maupun terhadap anak-anak, Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo juga telah membentuk Ruang Pelayanan Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak,” ujar Iptu Utun Utami.
Dengan adanya Ruang Pelayanan Terpadu ini, diharapkan masyarakat yang menjadi korban atau saksi dari kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak tidak takut untuk melapor kepada pihak kepolisian.
“Masyarakat kami imbau untuk tidak takut melaporkan kepada polisi jika ada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kami selalu siap memberikan perlindungan dan kepastian hukum agar kasus dapat segera diselesaikan,” tegas Iptu Utun Utami.
Melalui kerja sama dengan guru-guru SD ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya mencegah bullying sejak dini serta memperkuat komitmen bersama untuk melindungi anak-anak dari tindak kekerasan dan pelecehan. (Gus)