Sidoarjo – News PATROLI.COM –
Tidak punya rasa takut dan kurangnya cara berfikir dalam melangka untuk mencari nafkah atau penghasilan dengan cara yang terpuji, sehingga cara-cara yang dilarang dalam Undang Undang KHUP nekat diterjang. Seperti baru – baru ini dalam waktu satu bulan Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil ungkap kasus tindak kriminal dengan pemberatan (Curat), Pencurian dengan kekerasan (Curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor) .
Menurut keterangan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing dalam Press Release ungkap kasus Curas, Curat dan Curanmor di Mapolresta Sidoarjo Sabtu ( 08/03/2024) mengatakan ” Dalam Kasus Curanmor mendominasi dengan 16 Laporan Polisi dengan 8 Pelaku , sedangkan Curat ada 5 Laporan polisi dengan 6 pelaku yang berhasil diamankan, Curas sebanyak 2 Laporan Polisi dan berhasil mengamankan 4 pelaku”, tuturnya.
” Selain itu ada pula kasus yang menonjol ialah Curanmor tanggal 24 Februari dengan 3 tersangka AB 29 tahun, A 30 tahun DPO , S 30 tahun , yang terjadi di parkiran Masjid Zainuddin desa ngeni kecamatan Waru, ketiga pelaku merupakan warga Bangkalan dengan modus para pelaku dengan bersama sama dengan melakukan pencurian Sepeda motor dengan menggunakan anak kunci palsu ” imbuhnya.
“Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan 15 plat nomor Polisi kendaraaan bermotor, yang di duga merupakan hasil kejahatan,1 sepeda motor Honda Beat
warna merah hitam (TKP Sedati).A.B.diduga telah
melakukan pencurian di 9 TKP” ucap Kapolresta.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancan bukuman 9 tahun penjara. (Gus)