“Kami tidak pandang bulu dan bertindak tegas terhadap segala tindak kriminal perjudian online. Karena ini merupakan penyakit masyarakat yang meresahkan,” tegasnya.
Masyarakat juga dihimbau Kapolresta Sidoarjo agar tidak takut melaporkan kepada polisi, apabila disekitarnya terdapat praktek perjudian maupun tindak kriminal lainnya yang meresahkan.
Kepada enam tersangka kasus judi online yang diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo, dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun sesuai Pasal 303 ayat (1) KUHP. Atau Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. (Ags/MW)