barang buktinya berupa 13(tiga belas) klip plastik yang berisi obat berlogo ”Y” masing – masing klip berisi 6(enam) butir dan 1(satu) buah Handpohone merk XIOMI warna putih gold,diamankan ke Polsek Ambulu untuk dilakukan penyidikan serta pengembangan lebih lanjut.
Terhadap Tersangka di sangkakan Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (*)