“Saat datang ke lokasi. Kami dapatkan lima ekor ayam, sementara para pelaku kabur. Kemudian bersama warga sekitar kami lakukan pembongkaran dan pembakaran tempat sabung ayam,” ujar Kapolsek Balongbendo Kompol Hasim Asy’ari.
Ia juga menyampaikan kepada warga jangan sampai terlibat sabung ayam, karena akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku dan pihaknya juga berkomitmen wilayahnya bebas dari permasalahan judi sabung ayam.
Selain itu, Polsek Balongbendo akan terus memasifkan himbauan kamtibmas diantaranya larangan bermain judi sabung ayam, beserta ketentuan hukum yang berlaku bagi yang masih melanggar.
“Sekali lagi kami imbau kepada warga agar jangan sampai melakukan judi sabung ayam bila tidak ingin berurusan dengan hukum. Warga juga dapat melaporkan kepada Polisi, TNI ataupun perangkat desa bila menemui kegiatan judi sabung ayam di wilayahnya,” tambahnya. (Ags/MW)