Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, SIK, MH melalui Kapolsek Depok Akp Afandi SH, MH, mengatakan bahwa hasil dari kegiatan operasi pekat yang dilakukan ditemukan sejumlah warung yang diduga menyimpan dan mengedarkan miras tanpa ijin dilakukan penyitaan terhadap miras serta diberikan teguran agar tidak lagi mengulangi hingga proses hukum sebagai upaya memberikan efek jera.
Dari kegiatan ini juga berhasil diamankan sejumlah minuman keras yang disita dari warung milik warga di warung Sdr. Sahat, Usia 45Tahun, Dagang, Alamat Blok cigundul Desa karangasem Kec. Plumbon Kab.Cirebon. serta warung milik Sdr. Kasan, 53th blok cigundul Ds. Karangasem kec. Plumbon kab. Cirebon minuman keras jenis ciu yang dikemas menggunakan botol air mineral kemasan 600ml sebanyak 27 botol kemudian barang bukti tersebut diamankan ke Polsek Depok Polresta Cirebon.
(Iswandi)