Selama kegiatan berlangsung petugas menghentikan pengendara yang tidak mengunakan masker dan dikasih tindakan berupa teguran lisan teguran tertulis dan tipiring karena selama ini himbauan dan pemberian masker kepada masyarakat sudah di laksanakan oleh petugas dari polsek paciran akan tetapi masih banyak yang tidak memakai masker.
Bagi pengendara yang tidak memakai masker akan di sidangkan ke pengadilan sesuai dengan aturan yang diatur Pemprov Jawa Timur No 2 tahun 2020 yang intinya pengunaan masker dan semua itu adalah untuk menyelamatkan diri sendiri serta diri orang lain dan tekan angka penyebaran Covid -19 yang ada di bumi ini mari kita memakai masker selamatkan diri kita dan selamatkan orang lain. (Har/Din)