Lokasi berbeda Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, membenarkan penangkapan tersebut. Ya, benar. Pihaknya telah melakukan penangkapan seorang tersangka diduga melakukan pencurian.
Lanjut Ariek Indra Sentanu, “Pelaku mengakui telah melakukan pencurian berulang kali di TKP yang sama, dan Polisi berhasil menyita barang bukti berupa tas pinggang berisi surat – surat penting dan anak kunci mobil yang diambil dari korban yang berbeda. Selain itu, Polisi juga menemukan barang bukti milik korban lain yang berupa satu buah tas slempang berisi surat – surat penting dan satu kunci mobil.”
Pelaku telah dibawa ke Polsek Kesambi untuk menjalani proses hukum, dan dijerat dengan Pasal 363 Jo 64 KUHP pidana, ungkap Kapolres Ciko melalui Kasi Humas Polres Ciko, Iptu Ngatidja.
Kasi Humas Polres Ciko, Diharapkan keberhasilan dalam mengungkap kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan mencegah terjadinya tindakan pencurian ditempat Ibadah dan tempat umum lainnya, tutup Iptu Ngatidja. Pewarta.
( Muhammad Iswandi)