Selanjutnya dengan adanya kejadian tersebut Anggota reskrim melakukan penyelidikan,siang hari nya didapatkan informasi tersangka KS bersama YH menuntun sepeda motor vario warna merah dan dimasukan ke dalam rumah YH, berdasarkan informasi tersebut anggota unit reskrim dan intel, melaksanakan maping disekitaran rumah YH selanjutnya sekitar pukul 17.30 wib,petugas menemui YH dan berpura pura akan membeli dan melihat sepeda motor, dan ternyata di dalam salah satu kamar diketemukan oleh petugas sepeda motor vario yg diduga milik Korban yg hilang, selanjutnya petugas melakukan pengecekan terhadap Nomor rangka dan ternyata benar sesuai dgn spd motor milik korban yg hilang, saat diintrograsi YH mengaku bahwa sepeda motor tersebut adalah milik KS yang dititipkan, berdasarkan keterangan tersebut selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap Tersangka KS dirumahnya, saat diinterograsi tersangka mengaku benar dirinya yg melakukan pencurian sepeda motor tersebut, Tersangka KS merupakan Residivis dalam perkara Pencurian ekor Sapi di situbondo dan banyuwangi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Mayang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk pelaku KS yang bertindak sebagai pelaku pencurian dituntut dengan pasal 363 KUHP. Sedangkan YH dituntut dengan Pasal 480 KUHP yang bertindak sebagai penadah sepeda motor curian,” tandas Kapolsek. (*)