“Pelaku dan korban sama kenal dan berstatus Mahasiswa,Pelaku pinjam motor korban, lalu kuncinya diduplikat,” kata AKP Heri Supadmo SH.
Ditambahkan Kapolsek dari hasil pengembangan dan penyelidikan satreskrim Polres Jember dan Polsek Patrang berhasil meringkus pelaku dan barang bukti satu unit kendaran bermotor matic jenis honda vario warna hitam,Selanjutnya Pelaku dan Barang bukti diamankan di Mapolres Jember guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, FKR yg beralamat Jalan Nusa Indah Gg 7 Kel Jember lor Kecamatan Patrang disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Adapun ancaman hukumannya yakni 7 tahun penjara. (*)