Kapolsek menjelaskan, pemusnahan barang bukti sitaan dalam perkara tindak pidana ini berkaitan dalam pasal 1 ayat 1 UU darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan tersangka Krisna Mukti, Anggota Unit Reskrim Polsek pada hari hari Kamis 1 April 2021 sekira pukul 18.00 wib mendapatkan informasi bahwa adanya informasi transaksi jual beli serbuk petasan yang berada di seputaran SPBU Desa Karangwaluh Kec. Sampung, setelah petugas melakukan penyelidikan sekira pukul 20.00 wib, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya, ungkap Kapolsek. (mar/bud)
Polsek Sampung Polres Ponorogo Musnahkan Barang Bukti Bahan Peledak Jenis Serbuk Petasan
Rekomendasi untuk kamu
Semarang – News PATROLI.COM – Polda Jateng tegaskan penanganan perkara penembakan yang dilakukan oleh oknum anggota Polrestabes Semarang Aipda RZ…
Sumenep – News PATROLI.COM – Salah satu Ayah dari seorang korban pencabulan di Sumenep, mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan Pengadilan Negeri…
Sidoarjo – News PATROLI.COM – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan…
Sidoarjo – News PATROLI.COM – Polresta Sidoarjo ungkap kronologis dan motif kasus pembunuhan seorang ibu yang dilakukan anaknya di dalam…
Sidoarjo – News PATROLI.COM – M.M.O., pria 36 tahun, asal Pare, Kediri, diringkus anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo karena dua kali…