Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Polsek Sampung Polres Ponorogo Musnahkan Barang Bukti Bahan Peledak Jenis Serbuk Petasan

Favicon
WhatsApp Image 2021 04 29 At 12.51.23
banner 120x600
banner 336x280

Kapolsek menjelaskan, pemusnahan barang bukti sitaan dalam perkara tindak pidana ini berkaitan dalam pasal 1 ayat 1 UU darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan tersangka Krisna Mukti, Anggota Unit Reskrim Polsek pada hari hari Kamis 1 April 2021 sekira pukul 18.00 wib mendapatkan informasi bahwa adanya informasi transaksi jual beli serbuk petasan yang berada di seputaran SPBU Desa Karangwaluh Kec. Sampung, setelah petugas melakukan penyelidikan sekira pukul 20.00 wib, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya, ungkap Kapolsek. (mar/bud)

Baca juga : Plt. Bupati Sidoarjo Subandi Terenyuh Dengan Kondisi Warga, Berikan Bantuan Langsung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *