Setalah itu berdasarkan keterangan AS (39 Th) bahwa benar melakukan Pencurian terhadap pelapor di Kampung Tower No 26 Rt 003 Rw 014 Kel Muka Kuning Kec Sei Beduk-Kota Batam. Selanjutnya AS (39 Th) di bawa ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan perkara lebih lanjut. Korban AK (44 Tahun) merupakan warga simpang dam mukakuning.
Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPTU YUSTINUS HALAWA, S.H., M.H mengatakan “terhadap pelaku saat ini diamankan di Polsek Sei Beduk”.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal, SH., MH., mengatakan “pelaku yang diamankan berjumlah 1 orang yakni AS (39 Th) yang merupakan warga simpang dam mukakuning.
Terhadap pelaku AS (39 Th) diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dengan Pasal 363 ayat (2) KUHpidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun.
(Nomi)