Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Polsek Sumberjambe Ringkus Tersangka Pemakai Sabu

Tersangka
banner 120x600
banner 336x280
Bb

Ini adalah ungkap kasus narkoba jenis sabu Polsek Sumberjambe yang ke 2 masih di bulan September 2022 jelas kapolsek.

Tersangka TH, terancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.

Polsek Lubuk Baja Berhasil Mengamankan Dua Pelaku Pencurian dan Pertolongan Jahat yang Terjadi di Gudang Masjid Al-Fajri Komplek Nagoya Newton
Batam, News PATROLI.COM Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu

Baca juga : Polisi Berhasil Amankan 3 Tersangka Perampokan dan BB 6 Motor di Jember

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *