Ini adalah ungkap kasus narkoba jenis sabu Polsek Sumberjambe yang ke 2 masih di bulan September 2022 jelas kapolsek.
Tersangka TH, terancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.