Diketahui keduanya telah menikah siri sekitar bulan Agustus 2021 yg mana setiap harinya tidak selalu tinggal bersama kemudian RA hamil,pada saat melahirkan di Rumah sakit Mitra M,Kamis tgl 8 Sept 2022 yg saat itu lahir prematur,kemudian RA minta pulang paksa,setelah itu mereka berdua bingung mau dibawa kemana NO(suami siri) mempunyai rencana untuk menitipkan ke panti asuhan dan disetujui oleh istrinya agar tidak diketahui oleh ortu NO(karena tidak di perbolehkan hamil dulu) setelah itu mereka berdua searching alamat dan nomor HP yayasan anak yatim setelah itu menemukan Yayasan Mambaul Ulum sehingga mereka berdua berangkat ke Jember malam hari dengan maksud menitipkan bayi dan sempat menelpon pengurusnya dg mengatakan akan menitipkan bayi akan tetapi pengurus tidak bersedia sebab sudah malam disuruh besok datang lagi, karena tidak diterima maka bayi kedua Tersangka diletakkan dihalaman depan yayasan dg maksud agar bayi tersebut dirawat orang lain.
Akibat perbuatannya tersebut,keduanya bakal dijerat dengan pasal 305 KUHP dan atau psl 76B Jo psl 77 B UU RI no 35 th 2014 Undang-undang tentang perlindungan anak.