“Saat korban bangun tidur dan mendapati SPM sudah tidak ada ditempatnya dan pintu depan sudah dalam keadaan terbuka setelah dicek pintu samping juga tidak terkunci kemudian berusaha mencari disekitar rumah tetapi tidak ditemukan,” jelasnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, hingga kini tersangka masih diminta keterangan untuk dilakukan pengembangan.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Vega R dan 2 (dua) buah remote kunci dan1 (satu) unit SPM Honda Vario sebagai barang bukti.
“Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP, yakni Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.
( Iswandi / Humas)