Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Praktisi Hukum Didi Sungkono Apresiasi Penyidik unit PPA Polres Malang

Marsudi
Praktisi Hukum Didi Sungkono Apresiasi Penyidik Unit PPS Polres Malang E1715956087683
Praktisi Hukum Didi Sungkono Apresiasi Penyidik unit PPA Polres Malang
banner 120x600
banner 336x280

“Dalam perkara ini SP2HP juga sangat terang dan jelas. SP2HP juga selalu tepat waktu dan diterima dengan baik oleh pelapor, kita berikan penilaian dua jempol untuk tindakan Penyidik Polres Kab. Malang Unit PPA,” ujar Didi Sungkono calon doktor hukum ini.

“Saya yakin awalnya Kasatreskrim tidak dilaporkan secara utuh oleh Aiptu Leha (Bintara senior) yang awalnya melakukan penanganan. Karena Kasatreskrim Polres Kab.Malang dikenal santun, tegas dan pro aktif dalam menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat. Terbukti setelah dimedia massakan, surat panggilan SP2HP langsung ditanda tangani oleh Kasatreskrim,” ujarnya.

Didi mengatakan memang banyak keluhan atas pelayanan Unit PPA Polres Kabupaten Malang, Bintara senior yang bernama Leha (aiptu) sangat susah diajak koordinasi oleh masyarakat.

“Kalau sekarang ini pelapor sudah merasa terlayani dengan baik, ini kan anak dibawah umur, rasa trauma pasti ada, ini kok tidak peka sebagai Bintara senior di unit PPA. Kinerja seperti ini harus dievaluasi oleh Kapolres Kabupaten Malang,” terang Didi.

“Citra dan marwah Polri dipertaruhkan atas tidak profesionalnya penanganan ini. Dalam KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 184 tentang alat bukti sudah terpenuhi unsur, ada laporan Polisi, ada keterangan korban dan saksi serta ada bukti Visum et repertum, lantas apa lagi,” ujar Didi.

“Tidak usahlah membodohi masyarakat, slogan-slogan Presisi hanya pemanis bibir saja,” ucap pengamat Kepolisian ini.

Baca juga : Polisi Gelar Patroli Gabungan Skala Besar Antisipasi Gangster dan Balap Liar di Semarang, Jamin Kamtibmas Selama Pilkada 2024

“Apa yang dilakukan penyidik tersebut sudah sesuai Prosedur KUHAP, ini Pelaku dijerat dengan UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, dan UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak. Nanti dalam persidangan Pengadilan akan terapkan UU No 11 Tahun 2012 Tentang sistem Peradilan anak, karena anak ini korban, remaja Putri dicekoki miras dan dilakukan rudapaksa (pemerkosaan),” tegas Didi.

“Kedepan ini adalah kritik yang konstruktif, selalu pro aktif, tindakan abai atas laporan masyarakat akan berakibat tidak baik bagi institusi Kepolisian. Apalagi kalau masyarakat berkali kali menanyakan perkembangan laporan tidak digubris (diabaikan), itu namanya tidak profesional,” tegas Didi.

“Sudah jelas dalam aturan hukum Undang Undang No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian. Keamanan dalam negeri adalah Polri. Kewenangan Polri ni sangat luas, disamping mengayomi, melindungi, melayani masyarakat Polri juga melakukan upaya penegakkan hukum. Dan diatur dalam UU No 08 Tahun 1981 KUHAP (Kitab Undang-undang hukum acara Pidana),” urai Didi.

Polri bisa melakukan upaya paksa sebagaimana diperintah oleh undang undang. “Apa itu upaya paksa ?. Penyidik bisa melakukan penangkapan, penahanan dengan kewenangannya seperti sekarang ini. Gelar, tetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan upaya penahanan,” tutupnya. (Marsudi)

Baca juga berita lainnya diGoogle News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *