Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Presiden Jokowi Bagikan 5 Ribu Sertifikat, Bupati Sidoarjo Diskon BPHTB 50 Persen

Agus Sutopo
IMG 20231227 WA0080
banner 120x600
banner 336x280

“Semua sertipikat yang keluar dari kantor BPN ini adalah tanda bukti hak hukum atas tanah yang bapak ibu miliki, artinya kalau ada sengketa yang dibawa kepengadilan, bapak ibu menang karena jelas punya alas hukum yang jelas yaitu yang namanya sertipikat,” ucapnya.

Sementara itu Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor S.IP atau yang akrab dipanggil Gus Muhdlor memberikan diskon 50 persen pembayaran pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/BPHTB.

Diskon tersebut diberikan kepada warga Sidoarjo yang mengurus sertipikat tanahnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kebijakan itu diambilnya sebagai bentuk dukungan program PTSL yang gencar dilaksanakan pemerintah pusat.

“Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bupati/Perbup Sidoarjo nomer 19 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemungutan BPHTB,”ucapnya.

Bupati Gus Muhdlor mengatakan keringanan pembayaran pajak BPHTB untuk kebaikan bersama. Khususnya warga Sidoarjo yang ikut program PTSL. Dengan begitu mereka tidak terlalu terbebani pajak BPHTB yang harus dibayarnya sewaktu mengurus sertipikat tanahnya.

Baca juga : M. Yusrizal Dilantik Menjadi Ketua DPRD Lampung Utara Periode 2024-2029

“Keringanan pembayaran pajak BPHTB untuk kebaikan bersama, selain untuk warga Sidoarjo, harapannya juga jumlah pembayar BPHTB terus meningkat,”ujarnya.

Gus Muhdlor mengatakan capaian perolehan pajak BPHTB setiap tahunnya terus meningkat. Mulai tahun 2020 sebesar Rp. 282 milyar, meningkat menjadi Rp. 350 milyar ditahun 2021.

Demikian pula di tahun 2022 lalu kembali meningkat menjadi Rp. 440 milyar. Sehingga ia yakin di tahun ini perolehannya dapat kembali meningkat.

“Jual beli yang dikenakan BPHTB ini adalah pembelian berulang, dan ini tegak lurus dengan pembangunan yang gencar dilaksanakan Kabupaten Sidoarjo, contoh nilai jual tanah didepan jalan yang belum di cor ini sekitar 300 ribu, namun setelah jalan ini di cor Pemkab Sidoarjo, nilai jual tanahnya bisa naik berkali-kali lipat, dan pembelian ini bisa berulang-ulang sehingga setiap terjadi jual beli akan dikenakan BPHTB, dan nilainya pun akan semakin meningkat,”ucapnya.(Ags/MW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *