Sidoarjo – News PATROLI.COM –
Pria tak bermoral asal Kecamatan Sedati, Sidoarjo berinisial GS 41 tahun kini harus meringkuk di tralis besi Polresta Sidoarjo akibat ulahnya yang mencabuli anak tirinya berinisial Mawar 12 tahun.
Pencabulan terjadi pada akhir tahun 2024 lalu. Menurut keterangan Waka Polresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana dalam pres rilis Jumat (14/2/2025) di Mapolresta Sidoarjo, pada awal mulanya Mawar diminta tidur di kamar belakang bersama ayah tiri dan ibu kandungnya.
Karena tidak curiga Mawar (korban) pun mau tidur bersama orang tuanya,” tuturnya.
Ia menjelaskan, Setelah berada dalam satu kamar yang sama, adik korban yang sedang istirahat di kamar depan meminta ibunya menemaninya tidur. Sehingga di kamar belakang tinggal ayah tiri dan korban.
“Tidak lama kemudian pelaku mencabuli korban dan setelah pelaku mencabuli korban tersebut, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun,” jelas AKBP I Made Bayu Sutha Sartana.
Setelah peristiwa tersebut korban menceritakan ke ibunya. Kemudian ibunya melaporkan ke kantor polisi. “Motif pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban karena dorongan nafsu birahi,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kini pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidana. (Gus)