Husin menambahkan bahwa daftar KPM BLT DD harus ditetapkan dengan mendasarkan pada Musdesus BLT DD TA. 2023.
“Besaran BLT DD yang ditetapkan sebesar Rp.300.000,- selama 12 bulan, adapun BLT DD yang dialokasikan minimal 10% dan maksimal 25% dari pagu Dana Desa”. ungkapnya.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan diskusi interaktif yang dipimpin oleh Ketua BPD Desa Negeri Ratu guna membahas calon Keluarga Penerima Manfaat BLT DD Tahun Anggaran 2023.
Sebelumnya dari 105 KPM BLT DD, tapi Berdasarkan hasil Musyawarah Desa Khusus, maka diperoleh hasil akhir sebanyak 27 ( dua puluh ) Calon KPM BLT DD Tahun Anggaran 2023.
“Harapan saya sebagai kepala desa negeri ratu, semoga dengan adanya BLT DD dapat membantu dalam mengatasi perekonomian masyarakat, dan bantuan yg di berikan semoga tepat sasaran,” tutupnya.
(Heri Yadi Saputra)