Dalam pertemuan di balai desa dengan disaksikan perangkat desa, pasangan suami istri tersebut bisa didamaikan, dan dibuatkan surat pernyataan, untuk tidak mengulangi lagi.
“Setelah di pertemukan keduanya di balai desa, akhirnya bisa didamaikan dan kesepakatan, sehingga bisa diselesaikan di tingkat bawah,” jelasnya.
Sementara itu di tempat terpisah, Kapolres Jember AKBP. Moh. Nurhidayat SIK. SH. MH menjelaskan, bahwa upaya polisi RW dalam menyikapi setiap persoalan di tengah masyarakat, tidak selalu berakhir di balik jeruji besi.
“Hadirnya Polisi RW diharapkan dapat menjadikan problem solving, sehingga ada upaya yang humanis yang bisa menyelesaikan setiap masalah di tingkat bawah,”kata AKBP Nurhidayat.
Pihaknya pun berharap, agar masyarakat bisa memahami dan selalu melaporkan setiap peristiwa yang terjadi di sekitarnya dan agar tidak main hakim sendiri.(Didik)