Dilain pihak pemerhati hukum AB Rasyid saat dimintai tanggapannya Rabu ( 6/9/23) menyayangkan putusan Majelis Hakim yang terlalu rendah, menurut Rasyid, di ketahui Jaksa Penuntut Umum menuntut 11 tahun penjara kemudian Majelis Hakim memvonis 2 tahun 6 bulan.
“Ini bisa jadi preseden buruk lembaga peradilan, bisa muncul kecurigaan masyarakat terkait putusan tersebut, ada apa dengan vonis yang begitu rendah, vonis yang mencolok,” ujar Rasyid.
Bambungnya lagi, ,”Seandainya vonis 8 tahun atau 6 tahun itu masih masuk akal, kalau tuntutan 11 tahun vonis 2 tahun 6 bulan perlu di pertanyakan dan perlu di selidiki,” Pungkasnya.
( Irwan )