banner 700x256

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar Agenda Penyampaian Jawaban Bupati atas PU Fraksi Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar Agenda Penyampaian Jawaban Bupati atas PU Fraksi Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024
banner 120x600
banner 336x280

Blitar – NewsPATROLI.COM –

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati Blitar atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Rapat ini dilaksanakan pada Rabu malam, 18 Juni 2025, bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, yang didampingi Wakil Ketua II Hj. Ratna Dewi N.S, Turut hadir Bupati Blitar, Rijanto, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Blitar.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Supriadi menyampaikan bahwa sesuai dengan tahapan pembahasan rancangan peraturan daerah, setelah penyampaian penjelasan oleh Bupati pada rapat paripurna sebelumnya tanggal 16 Juni 2025 dan pandangan umum fraksi yang disampaikan pada sore harinya, maka tahapan berikutnya adalah penyampaian jawaban eksekutif oleh Bupati, sebagaimana diatur dalam Pasal 205 ayat (1) huruf a butir 4 Tata Tertib DPRD.

Baca juga :  PN Agama Blitar Raih Rekor MURI 2025, Pionir Prosedur Berperkara dengan Huruf Braille

Menanggapi pandangan umum fraksi, Bupati Blitar, Rijanto, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Blitar.

“Semua pandangan yang telah disampaikan oleh seluruh fraksi, baik berupa saran, masukan, dukungan, apresiasi, tanggapan, maupun catatan untuk penyempurnaan Ranperda ini merupakan masukan yang sangat berharga dan akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bupati juga menyampaikan harapan agar proses penetapan Ranperda ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Blitar.(ADV/tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *