Seperti yang disampaikan oleh ketua Umum DPP FORJIL Junaidi Amrun, bahwa hal tersebut sesuai dengan peraturan Aanggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Kepada DPD FORJIL di Seluruh Provinsi Lampung, agar segera menyampaikan laporan Setiap 3 atau 6 bulan sekali untuk menyampaikan laporan kegiatan pengurus organisasi di masing-masing kabupaten kepada tingkat DPP pada bulan Agustus mendatang”, Ujar Junaidi.
Ditempat terpisah ketua DPD FORJIL Lampung Utara, Ridho Aldino juga menyampaikan pesan DPP di grup Whatsapp dan menginggatkan kepada seluruh jajaran pengurus agar segera melaksanakan rapat pada bulan Agustus mendatang.
“Saya menghimbau kepada rekan-rekan pengurus FORJIL untuk segera merapatkan barisan, mengingat bulan Oktober 2022 mendatang DPP FORJIL Lampung akan mengadakan Rakerda Lampung bersama seluruh pengurus dan anggota DPD se-Lampung, maka dengan ini DPP telah mengintruksikan kepada seluruh DPD FORJIL segera melakukan pembenahan dan penyegaran pengurus.”tegas Ridho. (Heri).