Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Reskoba Polres Jember Kembali Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba

Didik Maulana Agustio
Gambar WhatsApp 2023 09 30 Pukul 15.52.16 Bcade3d0 E1696068834873
banner 120x600
banner 336x280

“Kami berhasil menangkap ESA di lokasi tersebut dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pil koplo yang siap diedarkan,”tambah AKP Sugeng Iryanto SH.

Pihak kepolisian juga menyita barang bukti lainnya yang diduga terkait dengan kegiatan ilegal ini berupa, 1 (satu) kaleng berisi obat keras berbahaya jenis Trex logo Y sebanyak 1.000 butir, 1 (satu) unit handphone redmi note 9 warna hijau, Obat keras berbahaya jenis trex logo Y sebanyak 246 butir dan 1 Pack plastik klip.

Gambar WhatsApp 2023 09 30 Pukul 15.52.17 23cd49a8 E1696068814329
Reskoba Polres Jember Kembali Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba

ESA akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-undang RI. No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan

“Ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak 5 milyar rupiah,” kata AKP Sugeng kepada wartawan. (*)

Baca juga : Polres Jember Kembali Salurkan Bantuan Air Bersih ke Desa Andongrejo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *