Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Ringkus Seorang Pengedar di Sidoarjo, Polisi Dapati Barang Bukti Sabu 75,85 Gram

Agus Sutopo
Ringkus Seorang Pengedar Polisi Dapatkan Barang Bukti Sabu 7585 Gram E1717144113769
Ringkus Seorang Pengedar di Sidoarjo, Polisi Dapati Barang Bukti Sabu 75,85 Gram
banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Untuk mencukupi kebutuhan rumah tangganya, A.D.R.,24 Tahun, asal Kemangsen, Balongbendo, sejak akhir April 2024 nekat edarkan sabu dengan komisi Rp. 1 juta per transaksi yang dilakukannya sejak April 2024.

Saat di gerebek petugas di tempat tinggalnya di Krian pda 26 Mei 2024, didapatkan barang bukti sabu yang belum di edarkannya dengan total seberat 75.85 gram beserta plastik pembungkus, timbangan, alat hisap dan sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolsek Balongbendo Kompol Hasim Asy’ari pada awak media, Jumat (31/5/2024), menjelaskan bahwa A.D.R. memperoleh sabu dan diedarkannya secara ranjau tersebut berasal dari seorang bandar yang kini masih DPO.

“Dari pengakuan tersangka A.D.R. dirinya sejak akhir April 2024 sampai tertangkap sudah sebanyak tiga kali mengedarkan sabu, ia mendapatkan imbalan Rp. 1 juta dari seorang bandar. Uang tersebut digunakan sebagai tambahan kebutuhan rumah tangganya,” ujarnya.

Baca juga : Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Anak Bunuh Ibunya di Tambak Rejo Waru

Dalam aksinya menaruh sabu, A.D.R. dijalankan oleh bandar melalui komunikasi via handphone. Begitu ia sampai di titik ranjau, paket sabu difoto dan dikirimkan ke bandar.

Atas perbuatannya, A.D.R. dikenakan ancaman hukuman penjara sesuai Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana Penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah ) ditambah 1/3 (sepertiga) (Gus)

Baca juga berita lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *