Menurut Soetarmi, dalam kasus tersebut sebelumnya, Boni Tabrani sudah disampaikan melalui penyampaian secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi. Namun Boni Tabrani tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi.
Atas hal tersebut, Kajari Bone melaporkan kepada Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel. Selanjutnya Boni Tabrani ditetapkan berstatus buronan Kejaksaan RI.
“Boni Tabrani sudah ditetapkan buronan Kejaksaan Negeri Bone kurang lebih 8 (delapan) tahun sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht,” imbuh Soetarmi.
Selama pelariannya 8 tahun sebagai Buronan Boni Tabrani selalu berpindah-pindah kota. Domisili awalnya di Komplek Tabaria
Makassar, kemudian berangkat ke Nganjuk Surabaya, terus pindah menetap di Jombang Jawa Timur, lalu Kembali ke Makassar menetap di Perumahan Ciputra Gowa SulSel, beberapa bulan kemudian, Boni Tabrani, melarikan diri ke daerah Subang tepatnya di Perumahan Puri Griya Cinangsih.
Namun, kata Soetarmi, TIM TABUR mendapatkan informasi keberadaan Boni Tabrani lebih lanjut.
Kendati begitu, atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak segera penangkapan dilakukan terhadap Boni.
Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat memantau keberadaan Terpidana Boni, selama 3 (tiga) hari 3 (tiga) malam.
Tim Tabur berhasil mengamankan, Boni Tabrani, di Jalan Raya Cijambe Tambak Mekar, Kecamatan Jalan cagak, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat (Jabar) Pukul 23.15 Wib
Boni suda diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Bone yang diterima Kajari Bone dan Kasi Intel untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 2 A Watampone”, papar Soetarmi. ( Irwan )