banner 700x256

Sangat Minimnya Dana Pembinaan dari Pemkab Banyuwangi untuk Olah Raga Berprestasi

banner 120x600
banner 336x280

Banyuwangi, News PATROLI.COM –

Di Indonesia, anak sekolah dasar yang mengikuti program prestasi olahraga diatur dalam kerangka Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, yang mendukung pembinaan olahraga pendidikan untuk jenjang dasar.

Program ini memungkinkan pengembangan bakat melalui kelas khusus olahraga atau satuan pendidikan khusus olahraga, seperti Sekolah Olahraga, dengan kurikulum merdeka yang dilengkapi capaian pembelajaran khusus.

Dasar Hukum Utama UU Sisdiknas menekankan pendidikan sebagai usaha sadar untuk membina potensi peserta didik, termasuk di bidang olahraga, sementara UU Keolahragaan mengatur olahraga pendidikan untuk menanamkan karakter dan keterampilan melalui pembinaan berjenjang mulai usia dini hingga prestasi puncak.

Perpres Nomor 95 Tahun 2017 juga mendukung pengembangan bakat calon atlet berprestasi melalui jalur formal seperti sekolah dasar.

Program Pendukung Pusat Pembinaan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP) menangani pembinaan siswa SD hingga SMP dengan fokus pencarian bakat dan latihan spesifik cabang olahraga.

Permendiknas Nomor 34 Tahun 2006 mengatur pembinaan prestasi peserta didik berbakat istimewa, termasuk olahraga, melalui seleksi dan program khusus.

Kurikulum nasional dilengkapi program prestasi olahraga unggulan untuk jenjang dasar di sekolah khusus.

Implementasi di Sekolah Dasar Anak SD dapat mengikuti melalui ekstrakurikuler, klub olahraga, atau kompetisi yang terintegrasi dengan pembelajaran, dengan pembinaan berbasis ilmu keolahragaan untuk mencapai prestasi nasional tanpa mengabaikan formalitas.

Pemerintah daerah Kabupaten Banyuwangi tidak memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus yang secara eksplisit mengatur kewajiban sekolah dasar untuk mengikuti program olahraga berprestasi.

Mandulnya Pemkab Banyuwangi “Tidak Pernah Membuat Perda Olah Raga Berprestasi”, sangat kontras dengan acuan yang di canangkan Negara Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa prestasi olahraga menjadi cermin keberhasilan dan kekuatan suatu negara.

Komitmen Prabowo di cetuskan ketika menerima prestasi SEA Games 2025 Kontingen Indonesia meraih posisi runner-up di SEA Games Thailand 2025 dengan 91 medali emas, 112 perak, dan 130 perunggu, melebihi target pemerintah.

Prabowo menyaksikan langsung beberapa cabang seperti atletik, triathlon, dan perahu naga, serta memuji semangat juang atlet seperti Triyangingsih dan Martina Ayu Pratiwi.

Bonus dan Apresiasi Pemerintah memberikan bonus total Rp465,25 miliar kepada atlet dan pelatih, disebut sebagai “Amanah Tabungan Masa Depan” serta kenaikan pangkat bagi yang berhak.

Prabowo menegaskan apresiasi harus nyata, bukan hanya seremoni, untuk motivasi dan kesejahteraan pasca-kompetisi.

Dukungan Pembinaan Prestasi ini tak lepas dari peran ketua cabang olahraga (cabor) yang hadir langsung mendukung atlet, menurut Prabowo dan Menpora Erick Thohir.

Program olahraga seperti Pekan Olahraga Pelajar (POP) SD dan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) di tingkat kabupaten dijalankan melalui kegiatan Dinas Pendidikan setempat, bukan melalui Perda.

Baca juga :  Kejurprov Bola Voli U-18 se-Jatim di Tulungagung Meriah, Satria VC Mojokerto Siap Melangkah ke Kejurnas di Jakarta

Program Olahraga SD di Banyuwangi POP SD I Tahun 2024 merupakan inisiatif Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi untuk mempertandingkan cabang olahraga seperti lari, lompat jauh, lompat tinggi, tolak peluru, bola voli mini, dan catur pada siswa SD kelas I-VI (lahir 1 Januari 2012 atau setelahnya).

Tujuannya mencakup peningkatan keterampilan gerak, motivasi olahraga sejak dini, kesegaran jasmani, serta pengembangan bibit atlet potensial melalui persaingan sehat.

Relevansi Perpres Nomor 95 Tahun 2017 juga mendukung pengembangan bakat calon atlet berprestasi melalui jalur formal seperti sekolah dasar.

Mendukung Perpes ini untuk mencetak atlit berprestasi untuk itu pihak SDN 1 Sragi Mendelegasikan 1 siswa untuk mengikuti diklat panahan, Moh Rico Afrizal siswa Kelas VI, notabene anak wali murid Sugeng Setiawan, SH lawyer juga aktivis (Ketua Umum Ormas BP3RI (Badan Pemantau Penyelenggara Pemerintah Republik Indonesia, red), mengikuti pendidikan olahraga spesifik panahan (Diklat, red)

Setiap hari Rabu pembelajaran diatas jam 10:00 di lapangan Songgon Banyuwangi.

Hasil konfirmasi media ini pada Anggota Perpani Banyuwangi yang juga Tim Pelatih Panahan Songgon, Archery Club pada Media ini hari Rabu, 20/01/2026, 09:30 mengatakan : “Untuk tim panahan dari Kecamatan Songgon pada Kejurkab 2024/25 sangat membanggakan, pada aduan perorangan menyumbangkan emas.

Gonjang-ganjing permasalahan minimnya dana Pembinaan Pemkab Banyuwangi ke beberapa cabor, media ini konfirmasi pada Ketua Sekretariat Perpani, Bonafita Budi Wijayanto (Totok panggilan kecil, red) di Kantor Sekretariat Perpani Jl Kauman 1 No 35 Dusun Krajan Gentengwetan Kec. Genteng, pada hari Senin, 26/01/2026, 14:19 mengatakan : “Sebenarnya Pemkab Banyuwangi sudah ada sumbangsih yang nyata. Dari alokasi dana untuk 35 cabor, namun dana yang di kucurkan oleh Pemkab sebanyak 3 milyar, 2,7 milyar di kelolah oleh KONI Banyuwangi. Sisa dana 300 juta di bagi 35 cabor. Untuk setiap cabor menerima 8 juta lebih.” katanya menjelaskan.

Totok menambahkan dari dana 8 juta lebih ini di kelolah oleh Perpani Banyuwangi selama 1 tahun pembukuan.
“Dari transaksi pembukuan pihak Perpani Banyuwangi ternyata minus Rp. 64 Juta” Kata Totok sambil menunjukkan data pembukuan Perpani Banyuwangi pada Media ini.

Menaggapi hal itu Iphung Saipulloh pemerhati Krusial di Kecamatan Songgon memberi konfirmasi pada Media ini di sela-sela melihat anak-anak di usia dini di latih olaraga berprestasi (Panahan, red) menuturkan dia, “Pada Porprov Tahun 2024/25 sumbangsih atlit Songgon banyak menyumbangkan medali perunggu, perak maupun emas bagi kontingen Banyuwangi, namun tanda petik patut di sayangkan mengikuti event panahan “Demi nama baik Pemkab Banyuwangi, para atlit panahan harus tambahan merogoh kocek sendiri untuk kebutuhan akomodasi? ” Katanya penuh tanda tanya. **IR Rogojampi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *