Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan diketahui anak anak tersebut merupakan santri dari salah satu Ponpes yang ada di Lampung Utara.
Mereka turut hadir dalam aksi atas bimbingan dan arahan terduga pelaku lainnya yakni AS (berproses dalam berkas lain) yang sebelumnya telah menerima ajakan / permintaan dari terduga”M”
Untuk berkas perkara terduga AS telah dilengkapi dan juga telah dikirimkan ke JPU namun penyidik masih menunggu P21 nya. “ujar AKP Eko, mewakili Kapolres Lampung Utara,
Selasa, (9/8/2022)
Terhadap terduga pelaku “M” sendiri, dengan telah diserahkan berkas perkaranya (tahap II) LP. No.Pol : LP/ A/ 626/III/ 2022/ SPKT Polres L.U / Polda Lpg tanggal 9 Maret 2022 ke JPU melaui Jaksa Eva Meilia SH., MH, penahanan selanjutnya dilakukan oleh Jaksa sebagaimana Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nomor : B- 2390 /L.8.13/Eoh.1/07 /2022 tanggal 29 Juli 2022 yang diterima Penyidik pada tanggal 05 Agustus 2022 tentang Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana an terduga pelaku “M” sudah lengkap (P.21), namun penempatannya di titipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lampung Utara. “imbuhnya (heri)