“Khususnya mengenai bagian tangan kanan dan kiri pelaku yang memegang korban, kami mencari informasi yang lebih spesifik terkait hal tersebut,” tambah Kapolres.
Sementara itu terkait penyebab pasti kematian korban. Kapolres berharap hasil otopsi yang sedang dilakukan dapat memberikan bukti yang kuat untuk mendukung penyelidikan ini.
“Kami menunggu hasil otopsi untuk mengetahui lebih lanjut mengenai penyebab kematian korban. Hasil otopsi nantinya akan dianalisis oleh dokter forensik yang bertugas,” jelas Kapolres Ponorogo.
Dalam rekonstruksi, petugas berhasil menemukan fakta baru yang mengindikasikan bahwa korban telah direncanakan untuk dibunuh oleh pelaku.
Salah satu aspek yang terungkap adalah posisi korban yang tidur kemudian dibekap. “Kami mengembangkan kasus ini dengan pasal 340 pembunuhan berencana karena terdapat selang waktu yang cukup untuk melakukan perencanaan pembunuhan,” terang Kapolres.
Mantan Kapores Bondowoso ini menegaskan bahwa atas temuan fakta baru dalam rekonstruksi ini, kepolisian akan menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Kasus ini terus dikembangkan oleh pihak kepolisian dengan dukungan masyarakat.
Polisi mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan memberikan informasi yang relevan untuk membantu proses penyelidikan lebih lanjut. (Marsudi/Hms)