Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Sat Resnarkoba Polres Lebak kKmbali Amankan Pelaku Pengedar Obat Tanpa izin Edar

Yudi Hermawan
WhatsApp Image 2023 01 16 At 10.55.50 E1673847664715
banner 120x600
banner 336x280

“Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang sudah kita ketahui identitasnya dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang Malik.

Kata Malik, “Polres Lebak melalui Program Kapolres Lebak dengan Jargon Lebak Sakti terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika, Psikotropika dan obat-obat terlarang di daerah hukum Polres Lebak,”

“Obat-obat seperti Tramadol dan Hexymer ini sering kali di salah gunakan, apabila di konsumsi banyak akan menimbulkan kecanduan, Selain itu penggunaan tramadol juga dapat menyebabkan efek samping berupa mual, muntah, sembelit, pusing, rasa kantuk dan sakit kepala. Bahkan, yang paling parahnya, kecanduan tramadol dapat meningkatkan risiko penurunan fungsi otak, hingga kematian secara permanen sehingga perlu adanya resep dokter,” tutur Malik.

Baca juga : Penandatanganan MoU Antara Kejari dengan Dinas Perkimcaptaru Lampura Tentang Hukum Bidang Datun

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara serta pidana,” tegasnya
(YUDI HERMAWAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *