Bondowoso – News PATROLI.COM –
Dalam upaya untuk mempermudah proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi ( SIM ), Satlantas Polres Bondowoso luncurkan terobosan baru, yakni, Sistem Informasi Layanan Antar Wilayah ( SILAW ), Rabu ( 26/3/2025 ).
Langkah ini bertujuan, untuk memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses perpanjangan SIM, serta untuk mencegah dan menghindari praktek pungli atau calo yang sering terjadi dalam proses perpanjangan SIM.
Kasatlantas Polres Bondowoso, AKP Achmad Rochan menjelaskan, bahwa bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri memperpanjang SIM, cukup melakukan pendaftaran melalui WhatsApp ke nomor 0821-3103-2217.
” Jadi, pemohon perpanjangan SIM tidak perlu lagi ke kantor, cukup kirim biodata, nanti petugas mendaftarkan, setelah itu, dikirim barcode ke pemohon,” jelasnya.
Sedangkan bagi pemohon perpanjangan SIM yang di luar kota Bondowoso, 1 hari sebelum pembuatan SIM, biodata pemohon dikirim terlebih dahulu,” imbuhnya.
Dengan adanya SILAW, masyarakat lebih mudah dan dapat melakukan perpanjangan SIM, tanpa harus mengunjungi kantor Satpas SIM.
Mengingat, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online melalui aplikasi yang telah disediakan oleh Satlantas Polres Bondowoso.
Jadi, bagi masyarakat Bondowoso yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, agar dapat memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya.(wid)