“Yang bisa kita lakukan saat ini, lebih meningkatkan kepada langkah preemtif, edukasi, dan menjelasakan akan dampak akibat dari penggunaan sepeda listrik ini. Bila penggunaannya tidak pada tempatnya, maka akan terus kita ingatkan,” katanya.
Ketika terjadi kecelakaan lalulintas lintas sepeda listrik ini, tidak mendapat santunan, sehingga pihaknya menghimbau agar penggunaannya pada tempatnya.
“Silahkan beroperasi di Daerah Kawasan Wisata, Kawasan Perumahan, asal jangan memakainya di jalan raya untuk mencegah terjadinya fatalitas kecelakaan lalulintas,” ujarnya.
Saat ini pihaknya memang tidak melakukan penindakan terkait penggunaan sepeda listrik, namun melalui langkah-langkah preemtif ini, akan terus mengingatkan kepada Masyarakat.
“Langkah-langkah satuan lalulintas Polres Lombok Barat secara kontinyu tetap memberikan himbauan, tertutama dampak-dampak yang akan ditimbulkannya,” imbuhnya.
Menunggu regulasi yang mengatur tentang pengguanaan sepeda listrik ini, sehingga masyarakat tetap merasa aman dan nyaman dalam berlalulintas.
“Buka napa-apa, penggunaan sepeda listrik ini telah semakin menjamur saat ini, bila tidak melakukan langkah pencegahan, dikhawatirkan akan dapat menggau Kamseltibcar lantas di Lombok Barat pada khususnya,” pungkasnya. (Ony)