banner 700x256

Satpol PP Bali Tindak Tegas Produsen Arak Nakal dan Musnahkan 480 Liter Arak Gula Pasir

banner 120x600
banner 336x280

Denpasar, Newspatroli.com
Untuk menindak tegas produsen arak Nakal di Karangasem, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, lakukan pemusnahan arak gula pasir pada, Senin 1 Agustus 2022.
Giat pemusnahan tersebut dilakukan langsung di Kantor Satpol PP Provinsi Bali. Belum dimusnahkan, bau busuk terkesan menyengat dari arak gula pasir tersebut sudah tercium.
Pemusnahan tersebut juga diikuti oleh, Ketua Komisi I DPRD Bali, Nyoman Budi Utama, bersama Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Kasatpol PP Karangasem, perwakilan Disperindag, perwakilan awak media, serta personel Satpol PP Provinsi Bali.
Kasatpol PP Dewa Dharmadi mengatakan, arak gula pasir yang dimusnahkan ini sebanyak 480 liter arak gula pasir.
Selain arak pihaknya juga memusnahkan gula rafinasi, dan juga ragi.
“Barang bukti ini hasil sitaan dari operasi di Kecamatan Abang, dan Sidemen Karangasem. Kami akan terus melakukan operasi penegakan Pergub tersebut, hingga produsen nakal ini tidak lagi memproduksi arak gula pasir, dan beralih ke produksi arak tradisional berbahan dasar tuak,” katanya.
Selain itu pihaknya juga tengah menyiapkan aturan yang lebih tegas, yang diatur dalam Perda untuk menindak oknum produsen arak nakal.
Di mana nantinya dalam aturan itu akan ada sanksi hukum dan juga denda sebagai efek jera.
Dewa mengatakan arak dengan berbahan gula pasir ini sangat berbahaya terhadap kesehatan.
Bahkan, dari hasil testimoni dengan beberapa konsumen arak illegal ini, mengakui bahwa kesehatannya menurun.
“Logika saja berpikir, gula pasir yang dikonsumsi secara terus menerus akan memicu diabet. Apalagi gula sintetis, tentunya berpotensi merusak kesehatan,” tambahnya.
Dewa Dharmadi mengingatkan agar produsen arak gula pasir kembali memproduksi arak Bali berbahan tradisional, sehingga ciri khas arak Bali yang telah dikenal mancanegara ini tidak tercoreng akibat ulah oknum tak bertanggung jawab yang memanfaatkan celah Pergub No 1/2020 ini.
Arak tradisional khas Bali ini sudah ada yang berlabel, legal dijual bebas, dan bahkan, sudah memiliki hak paten. Jadi jangan kita kotori dengan hal-hal yang menguntungkan diri sendiri. Kasihan petani tradisional yang terdampak dengan ulah oknum yang memproduksi arak gula pasir ini,” tandasnya.
Operasi penegakan Pergub No 1/2020 ini tidak akan terhenti sampai di sini saja. Akan tetapi terus berlanjut.
Operasi akan terus dilakukan dan menyasar tempat-tempat yang diduga menjadi produsen arak illegal ini. Dimana ini dilakukan sebegai bentuk untuk melindungi petani arak tradisional.
Sementara Budi Utama menyampaikan apresiasi atas kinerja Satpol PP dalam menegakkan Pergub No 1 tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
“Arak gula pasir ini sangat merusak dan membunuh petani lokal yang memproduksi arak berbahan tradisional dari nira/tuak,” ungkapnya kepada Newspatroli.com
Pihaknya berharap, para penegak hukum juga ikut berkolaborasi menyikapi fenomena ini. Apalagi, lanjut dia, produksi arak gula pasir ini sudah menyebar hingga terdeteksi di Jembrana dan Buleleng. “Kalau Pergub ini tidak cukup maka kita tingkatkan menjadi Perda sebagai efek jera. Kami juga meminta pararem secara khusus untuk mengatur ini,” jelasnya.
Budi Utama juga mengingatkan bahwa memproduksi arak gula ini adalah dosa. Mengingat, arak juga dipakai untuk sarana upakara. “Jadi selain tidak menyehatkan karena berbahan gula, memproduksi arak gula ini juga dosa. Karena membohongi Tuhan,” tutupnya. (Dedy)

Baca juga :  Ketum Bhayangkari Beri Bantuan di Pengungsian Aceh Tamiang, Hibur dan Kuatkan Korban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *