Hasil saat berkoordinasi petugas Satpol PP Kota Banjarbaru mendapati bangunan PKL tersebut tidak memiliki atau belum mendapatkan izin IMB.
Selanjutnya, petugas Satpol PP Kota Banjarbaru kembali menyisir didaerah Jalan A. Yani Km.33 dan didepan Qmall Banjarbaru, untuk melakukan pengawasan terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Disana petugas menemukan satu orang pengamen yang sedang beroperasi. Saat ingin dihampiri petugas, pengamen tersebut langsung kabur. Dan petugas juga menemukan satu orang badut beroperasi, namun saat melihat petugas Satpol PP badut tersebut kabur untuk menghindari petugas.
Guna menjaga ketertiban di Kota Banjarbaru, pihak Satpol PP Kota Banjarbaru akan terus melakukan kegiatan penertiban, agar masyarakat bisa disiplin dan mengikuti imbauan Pemerintah. (Bur/Lik/Tok/Sut)