Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap Kasus Jual Beli Pupuk Bersubsidi, Warga Kecamatan Balong jadi Tersangka

Favicon
WhatsApp Image 2022 08 26 At 18.12.56
banner 120x600
banner 336x280

“Per sak dapat Rp 25 ribu. Keuntungan total Rp 3,6 juta. Dari dua kali transaksi yang dilakukan,”tambah mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk ini

Awalnya, kata dia, tersangka yang juga petani itu dicurhati oleh teman-temannya. Bahwa pupuk semakin langka. Pun pupuk yang ada tidak mencukupi.

KH. Manshur Abdullah, M.Pdi Mengajak Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi dengan Adanya Berita Tidak Benar Terkait Polri
Magetan, News PATROLI.COM Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al. Mafaza KPR Asabri Tawanganom Magetan KH.

“Akhirnya dicari jalannya. Dia (tersangka) memasarkannya kepada teman-temannya,”pungkasnya.

Tersangka ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 6 ayat 1 huruf b sun 3E Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955, tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 30 ayat (3).

Baca juga : Polda Jateng Gelar TFG, Wujudkan Pengamanan Pilkada 2024 yang Profesional

Juga dijerat dengan Pasal 21 ayat 1 jo pasal 30 ayat 3 PERMENDAG RI No :15/MDAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian.

Dan atau jo pasal 4 ayat 1 huruf A jo pasal 8 ayat peraturan uu no 8 tahun 1962 ttg perdagangan batang dalam pengawasan dan atau pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 peraturan presiden no 15 tahun 2011 ttg perubahan atas peraturan presiden no 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk berdiskusi sebagai barang dalam pengawasan dengan ancaman denda Rp 100.000 dan penjara 6 bulan paling lama 2 tahun. (Mrsd/Ktmn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *